Kerakyatan dan musyawarah merupakan dua orientasi yang ditampilkan dalam sila keempat. Dua orientasi ini menonjolkan satu tema besar yakni kedaulatan rakyat. Sistem kerakyatan yang dimaksudkan yakni demokrasi sedangkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berarti tindakan bersama diambil sesudah kesepakatan bersama.
Kedaulatan rakyat yang menjadi tema dari sila ini menampilkan suatu perjuangan menuju kesejahteraan bersama. Kesejateraan bersama yang dimaksudkan yakni kesejateraan yang dialami oleh rakyat yang berdaulat maupun pemerintah yang menjadi wakil-wakilnya. Kesejateraan bersama ini akan benar-benar tercipta bilamana terjadi keselarasan hubungan antara keduanya.
Pemerintah yang menjadi wakil rakyat sungguh menjadi jembatan bagi rakyat untuk menyuarakan aspirasi rakyat. Sedangkan rakyat yang memercayakan kedaulatan mereka kepada para wakil-wakilnya harus menampilkan diri menjadi warga negara yang baik.
Usaha-usaha memperjuangkan kedaulatan rakyat menuju kesejahteraan bersama tidak hanya menjadi perjuangan bangsa Indonesia. Gereja sebagai bagian dari dunia turut memperjuangkannya lewat konstitusi-konstitusi yang dikeluarkan.
Konstitusi itu antara lain: Gaudium et Spes (GS), Pacem in Teris (PT) dan Centesimus Anus(CA). Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana perjuangan itu dilakukan? Hal-hal apakah yang harus dibuat agar bisa mewujudkannya?
Dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat maka hal yang harus diperhatikan pertama-tama yakni unsur mendasar dari kerakyatan dan musyawarah. Unsur itu tidak lain adalah kemanusiaan.
Manusia hendaknya menyadari bahwa mereka merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang tidak diciptakan seorang diri melainkan bersama dengan orang lain. Tujuan dari penciptaan itu tidak lain adalah persatuan pribadi karena berdasarkan kodratnya yang terdalam manusia adalah makhluk sosial (GS. 12).
Persatuan pribadi sebagai makhluk sosial melahirkan suatu demokrasi kekeluargaan yang menjadi ciri khas demokrasi Indonesia. Demokrasi kekeluargaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yakni Demokrasi Pancasila sesuai UUD 1945.
Ditinjau dari kesatuannya dengan sila-sila Pancasila, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh orientasi Ketuhanan, Kemanusiaan dan Persatuan, yang pada waktu yang sama menjiwai orientasi keadilan.
Demokrasi ini menggambarkan bahwa bangsa Indonesia telah menghidupi suatu demokrasi yang sejati. Hal ini dikarenakan demokrasi yang sejati hanya dapat berlangsung di negara hukum serta berdasarkan paham yang tepat tentang pribadi manusia (CA. 46).
Demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia mengharuskan masyarakat Indonesia untuk hidup di bawah hukum manusia. Hukum manusia adalah hukum yang sesuai dengan kodrat manusia.
Dalam hukum ini diperlihatkan bagaimana manusia harus berperilaku terhadap sesamanya di masyarakat dan bagaiamana para pejabat negara berperilaku terhadap warga negara (PT. 6-7).
Dalam rangka itu, setiap anggota masyarakat harus melihat setiap sesamanya sebagai anggota keluarganya. Dengan demikian persaingan-persaingan serta penindasan dalam masyarakat hendaknya dihindari sebab itu tidak menunjukkan ciri kemasyarakatan yang mendukung kekeluargaan. Kekeluargaan mengandung prinsip: satu untuk semua dan semua untuk satu.
Itu artinya bahwa masyarakat Indonesia harus menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Namun hal itu tidak berarti bahwa kebebasan pribadi masyarakat dikekang. Kebebasan pribadi seseorang tetap dipegang namun ditempatkan dalam lingkup yang lebih luas yakni masyarakat.
Kebebasan pribadi yang dimaksudkan bukanlah suatu kebebasan pribadi yang buta melainkan suatu kebebasan yang menuntut manusia untuk bertindak menurut dorongan dari dalam dirinya yang sadar dan bebas (GS 17). Prinsip kebebasan yang dianut ini hendaknya dipegang oleh rakyat maupun pemerintah.
Pemerintah yang menjadi wakil rakyat tidak boleh mengekang kebebasan rakyat dalam menyampaikan aspirasinya melainkan mendukung aspirasi rakyat itu dengan meninggalkan ego pribadi.
Hal itu juga berlaku bagi masyarakat. Masyarakat tidak boleh mengekang kebebasan pemerintah yang telah dipercayakan untuk menjadi wakil mereka. Karena manusia hanya akan berpaling kepada yang baik jika ia berada dalam keadaan bebas. Bilamana hal ini terlaksana maka akan tercipta tujuan dari kedaulatan rakyat yakni kesejahteraan bersama.
Kesejahteraan bersama menuntut pemerintah agar menciptakan suatu situasi yang memungkinkan masyarakat dapat melindungi hak-haknya sebagai warga negara serta menunaikan tugas dan kewajiban mereka pula (PT. 63).
Tuntutan ini merupakan suatu tuntutan positif karena menuntut pemerintah untuk menciptakan suatu situasi yang memudahkan rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial.
Keaktifan rakyat dalam kehidupan sosial membawa kemudahan bagi pemerintah. Pemerintah menjadi lebih mudah dalam mengatur negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Dengan demikian, terciptalah kesejahteraan bersama entah bagi rakyat maupun pemerintah yang dipercaya oleh rakyat.
(Fr. Atus Mayabubun)